BIDANG BIDANG
KEJAKSAAN
BIDANG BIDANG DI KEJAKSAAN
SUB PEMBINAAN
Sub Bidang Pembinaan Kejaksaan merupakan tulang punggung yang mendukung kelancaran operasional dan peningkatan kualitas kinerja Kejaksaan. Melalui berbagai tugas dan fungsinya, Bidang Pembinaan memastikan bahwa Kejaksaan memiliki sumber daya manusia yang kompeten, sistem tata kelola yang baik, dan mampu mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
INTELIJEN
Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Bidang intelijen di Kejaksaan Negeri bertugas untuk mendukung penegakan hukum dengan mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan informasi yang relevan terkait kegiatan hukum.
TINDAK PIDANA UMUM
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
TINDAK PIDANA KHUSUS
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas, yaitu Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
DATUN
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri adalah salah satu fungsi kejaksaan yang berfokus pada penegakan hukum di ranah non-pidana. Bidang ini bertanggung jawab memberikan bantuan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perdata serta tata usaha negara.
BARANG BUKTI
Bidang Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri bertugas untuk menangani barang bukti serta aset hasil tindak pidana. Tujuannya adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tetap aman dan tidak rusak selama proses hukum berlangsung, serta mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak setelah putusan pengadilan. .
